Latar Belakang
Canduang Koto Laweh adalah salah satu nagari dari 3 kenagarian di kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, tukang bangunan, pedagang, pegawai negeri dan swasta. Sebahagian penduduknya berdomisili di rantau.
Sejak dulu, masyarakat Canduang Koto Laweh tidak lepas dari kesulitan hidup terutama kesulitan ekonomi. Padahal Bantuan dari pernerintah sangat banyak, seperti Bandes (Bantuan Desa), IDT (Impres Desa Tertinggal), KUT (Kredit Usaha Tani), BLT (Bantuan Langsung Tunai). Pertengahan tahun 2008 ini adalagi PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dan akan adalagi program TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) yang berpusat di Masjid dan Mushalla. Bantuan ini ada yang di terima secara perorangan (individu) dan ada yang di berikan kepada kelompok.
Selama ini bantuan-bantuan itu selalu dikelola secara topdown ditentukan oleh pemerintah, masyarakat tidak dibolehkan mengelolanya menurut keinginan mereka. Padahal jika mekanisme pengelolaan bantuan itu diserahkan kepada masyarakat dengan suatu sistem pengawasan tertentu mungkin penggunaannya akan lebih optimal untuk pencapaian keberhasilan.
Sehingga hal itu berakibat melemahnya etos kerja masyarakat sipenerima bantuan itu dan nyaris meningkatkan rasa ketergantungan dan mematikan kreatifitas.
Penanggulangan kemiskinan bukan semata‑mata tanggung jawab pemerintah, tapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat itu sendiri. Masyarakat kita sudah memiliki mekanisme sendiri dalam menanggulangi kemiskinannya. Sebagai seorang Muslim, warga yang tergolong mampu diwajibkan membayar Zakat dan dianjurkan berinfak serta sedekah (ZIS).
Contoh; Jorong Gantiang Koto Tuo, menurut perkiraan kami, lebih-kurang Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap tahun zakat mengalir dari kantong muzakki, baik dari masyarakat yang ada di perantauan maupun masyarakat dikampung. Tetapi hasilnya belum optimal. Masyarakat miskin tetap miskin karena zakat yang diberikan selalu bersifat konsumtif yang habis dalam beberapa hari saja.
Selain dari itu ada diantara Muzakki (wajib zakat) tidak tahu lagi kemana zakatnya harus disalurkan, sehingga sering salah sasaran. Dan kadang-kadang zakat menumpuk pada satu ashnaf saja.
Dari segi sosial, Muzakki (wajib zakat) sering berzakat dalam keadaan ria dan sombong sampai-sampai menyuruh orang datang kerumahnya untuk menerima zakat. Sebaliknya adapula si mustahiq (orang yang berhaq menerima zakat) tidak malu meminta zakat karena hal itu sudah menjadi kesenangan bagi mereka. Alhasil dari tahun-ketahun jumlah penerima zakat tidak berkurang.
Dari dulu masyarakat kita telah terbiasa menabung, baik perorangan dirumah, maupun tabungan antar jemput yang dikelola oleh KUD Canduang Koto Laweh dan BPR Syari’ah IV Ankek, serta tabungan pada bank-bank lainnya. Ironisnya para petani tidak bisa meminjam ke lembaga-lembaga keuangan tersebut, sebab petani tidak bisa membayar cicilan secara bulanan, karena hasil baru bisa didapat setelah 4 bulan peminjaman.
Selain itu juga ada tabungan qurban, namun belum terkelola dengan baik dan akuntabel.
Masyarakat berharap supaya dana itu di kelola oleh suatu lembaga keuangan profesional yang sesuai dengan norma-norma masyarakat itu sendiri, supaya intensitas peredaran uang bertambah meningkat serta lebih berimbas dan bermanfaat secara optimal bagi masyarakat penabung dan masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda dalam musyawarah jorong Gantiang Koto Tuo yang diadakan pada tanggal 13 - 17 September 2006 disepakati mendirikan sebuah lembaga keuangan yang bersifat KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
Pada rapat tokoh-tokoh masyarakat yang dihadiri oleh kepala jorong, niniak-mamak, tokoh masyarakat dan pemuda di kantor jorong Gantiang Kototuo pada tanggal 3 Feubruari 2007 disepakati mendirikan KSM yang berupa lembaga keuangan mikro yang diberi nama Lembaga Ekonomi Jorong yang ruang lingkupnya kenagarian Canduang Koto Laweh dan sekitarnya.
Visi
Lembaga Ekonomi Yang Mandiri berdasarkan nilai-nilai Islam dan nilai-nilai luhur Masyarakat Minangkabau.
Misi
1. Memberdayakan potensi Ekonomi masyarakat (zakat, infaq, sedekah, tabungan, investasi, dan manusianya).
2. Mendorong tumbuhnya jiwa kewirausahaan.
3. Membantu menumbuhkan kemandirian ekonomi.
4. Menumbuhkan kesadaran sosial dalam hubungan bermasyarakat.
5. Menanamkan nilai kebersamaan dalam masyarakat
Tujuan
1. Mengentaskan kemiskinan secara berkala
2. Membantu para Muzakki menyalurkan zakat sesuai dengan syariah.
3. Menyalurkan zakat kepada (mustahik).
4. Mengoptimalkan fungsi zakat supaya dapat didayagunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan maqashidu as-syar’iah.
5. Meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dibidang ekonomi.
6. Meningkatkan peredaran uang didalam komunitas masyarakat.
Nilai ‑ nilai
lbadah, kesadaran, kemandirian, keadilan dan kesetaraan, musyawarah, dan kepercayaan.
Kepengurusan
Pengurus di pilih langsung dari anggota oleh anggota secara musyawarah mufakat.
Keanggotaan
Anggota LEJ pada Juli 2008 adalah sebanyak 102 orang sedangkan penabung biasa adalah 27 orang jadi berjumlah 129 orang.
Keanggotaan bersifat sukarela. Syarat menjadi anggota :
· Mengisi Formulir Surat Permohonan menjadi anggota
· Melampirkan 1 lembar pas poto ukuran 2 x 3
· Membayar :
a. Simpanan Pokok Rp. 50.000,-
b. Simpanan Wajib Rp. 5.000/bln
Pendanaan
Sumber dana diharapkan dari:
- Simpanan Anggota.
- Sumbagan masyarakat Rantau.
- Jaringan Independen.
- Zakat, infaq, sedekah dan tabungan.
- Bantuan tidak mengikat dari Pemerintah.
Usaha
Lembaga Ekonomi Jorong akan menciptakan usaha-usaha baru yang bertujuan untuk menambah modal dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan sistem bagi hasil. Kegiatan ini dapat berupa membuka lahan-lahan pertanian, peternakan, perdagangan. Dan lain-lain.
Alokasi Keuntungan
1. Laba Ditahan (penambahan modal bagi LEJ)
2. Sisa Hasil Usaha untuk Anggota
3. Sumbangan untuk pengembangan dan pembangunan.
Program Kerja
Koperasi Syariah
Jenis Kegiatan :
· Simpan Pinjam Dan Tabungan
Simpanan Anggota terdiri dari :
1. Simpanan Saham (Kepemilikan)
a. Simpanan Pokok (SP)
b. Simpanan Wajib (SW)
Simpanan ini hanya boleh di ambil bila sudah ke luar dari keanggotaan.
2. Simpanan Sukarela (SS)
a. Simpanan Dipungut Langsung Ke Rumah
b. Simpanan ini boleh di ambil kapan saja
Kegiatan simpan pinjam dilakukan sesuai dengan syariah Islam, dimana si penabung akan mendapatkan bagi hasil dari kegiatan-kegiatan usaha. Laba Lembaga Ekonomi Jorong akan di dapat dari Penjualan barang modal kepada si peminjam. Keuntungan yang diambil oleh LEJ adalah 10 % dengan lama cicilan 10 bulan.
Sedangkan untuk peminjaman, Lembaga Ekonomi Jorong akan menyalurkan Kredit untuk kegiatan usaha dan pembelian barang. LEJ akan terlibat langsung dalam pembelian barang modal yang di butuhkan oleh si peminjam (sistem jual beli). Khusus pinjaman untuk petani, akan dilakukan pendampingan dan pendidikan tentang pertanian berkelanjutan (pertanian organik). Pembayaran pinjaman mulai dilakukan setelah panen. Hasil setiap penjualan, dibagi dua dengan LEJ sampai pinjaman lunas. Si peminjam di wajibkan membayar biaya Administrasi, Jasa Konsultasi, Dana Resiko dan Tabungan.
Pinjaman di utamakan untuk perempuan. Niniak mamak dan urang Sumando adalah orang yang akan menjadi saksi dan penjamin dalam proses jual beli dan akad kredit antara si peminjam dan LEJ, sehingga Niniak Mamak dan Urang Sumando ikut bertanggung Jawab jika terjadi kemacetan dan penyimpangan dalam pengembalian kredit modal usaha yang di pinjam dari LEJ (sistem Patuk Tungkai).
Badan Amil Zakat
Tujuan :
a. Menyalurkan Zakat kepada si penerima zakat (mustahik) yang benar – benar berhak menerima zakat.
b. Membantu para muzakki untuk menyalurkan zakat sesuai dengan syariah
c. Mengoptimalkan fungsi zakat.
Program:
a. Zakat Konsumtif
· Untuk kebutuhan sehari – hari
· Untuk beasiswa pendidikan
b. Zakat produktif
· Untuk Modal Kerja (Usaha)
LEJ akan membantu masyarakat penerima dana Zakat ini untuk mengembangkan usahanya lewat progaram pendidikan dan pendampingan
Pendidikan
a. Pendidikan untuk anggota Lembaga Ekonomi Jorong terdiri dari :
· Pendidikan Dasar koperasi
· Pendidikan Keuangan Rumah Tangga dll
b. Pendidikan untuk Masyarakat Lainnya
a. Pendidikan ekonomi keluarga.
b. Pendidikan Pertanian Alami.
c. Pendidikan kesehatan .
Dan pendidikan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat. (Fitrayadi) kirim email.
0 Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda setelah membaca blog ini dengan bahasa yang sopan dan lugas.