CANDUANG KOTO LAWEH
(FMPN CKL)
MOTO
MANCARI JAJAK NAN HILANG MANUJU MAHLIGAI
CANDUANG KOTO LAWEH
11 Agustus 2007
LATAR BELAKANG
Berangkat dari dialog beberapa orang di simpang jalan terus ke kedai kopi di Batutagak, Simpang Canduang, Kototuo, Labuang dan lain-lain kemudian merambah ke forum rapat jorong tentang masalah-masalah nagari, maka timbullah keinginan untuk membentuk suatu forum untuk mewadahi dan merealisasikan keinginan ini.
Sebelumnya sudah ada juga pembahasan-pembahasan memperhatikan fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat serta menaggapi kebijakan, kinerja pemerintah dan perangkat nagari, tetapi sifatnya baru pribadi-pribadi.
Hasil dari dialog itu maka terbentuklah forum masyarakat nagari 7 jorong, kemudian diperluas menjadi Forum Masyarakat Peduli Nagari Canduang Koto Laweh. Pada malam petang Sabtu tanggal 11 Agustus 2007 diresmikan oleh PJ Wali Nagari Canduang Koto Laweh Zamril Panduko Sati di SD Pakan Akad, Jorong Gantiang Koto Tuo. Pada awalnya FMPN baru berdelegasi di 7 jorong, dan seterusnya meluas sampan ke 11 jorong se Canduang Koto Laweh yang dikoordinir oleh Efrizen Katumangguangan nan Sabatang.
Pada bulan Ramadhan 1428 H FMPN CKL bersafari ke Sidang XII Kampuang, Sidang Panji, Sidang Sebuah Balai, dan Sidang Bingkudu serta Mesjid Seratusjanjang dan Labuang untuk mensosialisasikan program organisasi. Serta meninggalkan disidang-sidang itu data-data berupa AD/ART organisasi, aturan adat Canduang Koto Laweh serta contoh buek parbuatan yang telah dibukukan.
MASALAH
Sejak nagari melebur menjadi desa maka berangsur-angsur kabur dan hilanglah norma-norma dan kearifan lokal masyarakat adat. Mereka sudah biasa menerima titik dari atas, tidak lagi muncul dari bawah sebagai bukti hilangnya kreatifitas dan kearifan mereka untuk memahami diri mereka sendiri. Sehingga berbagai masalah bermunculan.









Marikita berwawasan global bertindak lokal, berdiri secara ekonomi dan berdaulat secara politik. Rabbatun Tayyibatun Warabbun Ghafur, Padi manyabik, lado maambiek, jaguang maupiah, kacang maruntieh, ayam manateh, itiek batalua, anak lai sikola juo. Inilah mahligai yang dicita-citakan sekarang sebelum jejak-jeknya tertimbun dimakan masa mari kita gali dan kita cari kembali mudah-mudahan Mahligai dapat di peroleh kembali sesuai dengan zaman yang kita pakai.
VISI
Terwujudnya masyarakat Canduang Koto Laweh yang Mandiri, kritis, berwibawa, cerdas, berwawasan global, adil, makmur, yang memakai identitas sendiri serta berguna bagi orang lain dalam rehda Allah Swt.
MISI
1. Menyusun kembali data-data susunan niniak-mamak serta aturan adat Canduang koto laweh dan mensosialisasikannya ke masyarakat.
2. Aktif mengadakan pertemuan dan diskusi dengan masyarakat
3. Ikut melaksanakan Advokasi masa terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dan tanah ulayat nagari.
4. Mengontrol pemerintahan nagari.
5. Menerbitkan bulletin sebagai wadah informasi bagi masyarakat.
NILAI-NILAI
1. Kebersamaan
2. Keadilan
3. Ketelitian
4. Kearifan lokal
5. Semua orang adalah guru dimanapun tempat adalah sekolah
DASAR PIJAKAN
Adat basandi syarak
Syarak basandi kitabullah
UUD 45 dan Pancasila
UU dan Peraturan Pemerintah
Kearifan Lokal masyarakat
KEANGGOTAAN
Pengurus
Anggota Istimewa
Anggota biasa
PENDIDIKAN ANGGOTA
Anggota Istimewa wajib mengikuti Training Orientasi Organisasi (TOO).
Anggota Istimewa wajib mengikuti pertemuan runtin organisasi (PEO)
PROGRAM KERJA
Program
|
Waktu
|
1. Menulis draf susunan niniak-mamak
Sunan Pangulu
Susunan Suku
Aturan batagak pangulu
Buek parbuatan sidang
|
Dimulai sejak seminggu sebelum ramadhan
|
2. Meninggalkan atau mensosialisasikan draf itu di sidang-sidang dan mesjid
|
Setiap safari ramadhan di Sidang dan mesjid di Canduang Koto Laweh.
|
3. Safari Ramadhan ke Sidang dan Mesjid sosialisasi organisasi ke masyarakat
|
Kamis, 20 September 2007 di Sidang XII Kampung
Sabtu, 22 September 2007 di Sidang Panji
Selasa, 25 September 2007 di Sidang Sebuah Balai
Kamis, 27 September 2007 di Sidang Bingkudu
Senin, 1 Oktober 2007 di Mesjid Seratus Janjang
Rabu, 26 September 2007 di Mesjid Nurul Yaqin Labuang
|
4. Ramah-tamah / halal bi halal dengan beserta basyarakat rantau
|
5 hari setalah lebaran
|
5. Efaluasi Draf yang di tinggalkan dimasing-masing sidang
|
Dimulai setelah Raya puaso VI
|
6. Menterjemahkan buku tambo dan manuscript lainnya
|
Dikerjakan oleh tim yang dimulai 1 minggu setelah lebaran.
|
7. Penelusuran batas nagari
8. Penyusunan Tambo CKL
|
Dimulai tanggal 1 Desember 2007 dikerjakan oleh tim
|
9. Penyelesaian masalah Proyek Air Bersih
|
Dilaksanakan Mulai dari Tim Turun Syafari Ramadhan
|
10. Menyelusuri Permasalahan Bukik Bulek
|
Direncanakan Setelah Lebaran
|
11.
| |
12.
| |
13.
| |
14.
| |
15.
| |
16.
|
ANGGARAN DASAR
FORUM MASYARAKAT PEDULI NAGARI
CANDUANG KOTO LAWEH
(FMPN CKL)
MUQADDIMAH
Sejak kita kembali ke pemerintahan nagari banyaklah perkara subhat yang kita temui. Aparat nagari yang tidak bekerja secara optimal, niniak-mamak yang tidak tahu fungsi-kedudukan, anak-kemenakan yang yang tidak tahu dengan sopan santun. Terjadinya kesenjangan ekonomi serta sosial, generasi yang tidak berkwalitas. Masyarakat nagari yang tidak berwawasan. Terjadinya interfensi dari luar. Kebijakan kita diatur oleh orang lain. Maka timbullah minat anak nagari untuk mencari jejak yang hilang menuju mahligai.
Atas hal demikian dibentuklah Forum Masyarakat Peduli Nagari Canduang Koto Laweh yang beranggaran dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
FORUM MASYARAKAT PEDULI NAGARI
CANDUANG KOTO LAWEH
(FMPN CKL)
BAB I
VISI
Menuju nagari Mahligai berdasarkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
BAB II
MISI
1. Mengembalikan tataran adat Canduang Koto Laweh
2. Menumbuh kembangkan nilai luhur budaya Minangkabau.
3. Menumbuhkan raso banagari.
4. Membentuk generasi beriman, berbudaya dan mandiri.
BAB III
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
a. Organisasi ini bernama Forum Masyarakat Peduli Nagari Canduang Koto Laweh yang disingkat dengan (FMPN CKL).
b. FMPN CKL didirikan di Canduang Koto Laweh pada tanggal 11 Agustus 2007 yang berawal dari beberapa kali musyawarah anak nagari Canduang Koto Laweh.
c. FMPN CKL berdedudukan di Canduang Koto Laweh dengan alamat: Balai Sati ( Untuk Sementara beralamat di Kantor Jorong Bingkudu ).
BAB IV
SIFAT, POSISI DA FUNGSI
Pasal 2
Sifat
FMPN CKL bersifat Organisasi Sosial terbuka, berorientasi kepada perwujudan kemakmuran dan kesatuan masyarakat sekaligus sebagai Kontrol Sosial Nagari Canduang Koto Laweh.
Pasal 3
Posisi
FMPN CKL mempunyai posisi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi masyarakat serta mengakomodasi aspirasi masyarakat Canduang Koto Laweh.
Pasal 4
Fungsi
FMPN CKL berfungsi untuk memperjuangkan percepatan pembangunan di segala bidang bersama Pemerintah Nagari.
BAB V
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
FMPN CKL berazaskan:
1. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta patut dengan mungkin.
2. Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Tujuan
FMPN CKL bertujuan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarakat Nagari Canduang Koto Laweh dalam bentuk pemberdayaan potensi masyarakat agar siap menghadapi perkembangan di masa datang.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan dan kepengurusan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 8
Rapat FMPN CKL terdiri dari:
- Rapat Pengurus Harian FMPN CKL yang dihadiri oleh pengurus harian, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan bendahara.
- Rapat Koordinasi FMPN CKL yang dihadiri oleh pengurus harian dan ketua-ketua bidang.
- Rapat Pleno FMPN CKL yang dihadiri oleh pengurus dan anggota.
- Musyawarah FMPN CKL merupakan majlis tertinggi dalam pengambilan keputusan.
- Wewenang musyawarah FMPN CKL adalah:
(1) Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(2) Meminta Pertanggung jawaban pengurus FMPN CKL pada masa akhir jabatan.
(3) Mengganti struktur kepengurusan FMPN CKL
(4) Memilih dan menetapkan kepenguruskan FMPN CKL
BAB VIII
PERUBAHAN DAN ATURAN LAIN
Pasal 10
Perubahan
Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya daapat dilakukan pada forum musyawarah FMPN CKL sebagai institusi pengambil keputusan tertinggi organisasi.
Pasal 11
Aturan Lain
Selain Anggaran Dasar FMPN CKL juga Anggaran Rumah Tangga sebagai bahagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Canduang Koto Laweh
Pada Tanggal : 11 Agustus 2007
Tim Penyusun
Ketua Sekretaris
EFRIZEN. M.Pd ABUZAR S.Pd
KATUMANGGUNGAN NAN SABATANG KARI BANDARO
Anggota:
-. Sasman Malano Batuah.
-. Yuzendri Payuang ameh.
-. Suryadi Idrus. St. Pangeran
-. Nining Erlina Fitri.
-. Adri Basa Marajo.
-. T.St. Rumah Gadang.
-. Sudirman. Kari Bagindo.
-. Armen.
-. Pitrayadi.
-. Zul Koto tuo.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MASYARAKAT PEDULI NAGARI
CANDUANG KOTO LAWEH
(FMPN CKL)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaa
Anggota FMPN
1. Anggota masyarakat yang mewakili elemen masyarakat dalam kenagarian Canduang Koto Laweh sekaligus merangkap sebagai pengurus FMPN CKL
2. Anggota Masyarakat yang menyatakan diri untuk menjadi anggota FMPN CKL dengan melakukan komunikasi pada pengurus FMPN CKL.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
- Mentaati dan melaksanakan seluruh aturan yang terdapat dalam AD / ART yang telah ditetapkan.
- Mematuhi dan melaksanakan setiap keputusan rapat.
- Membayar iuran keanggotaan dengan besaran yang ditetapkan oleh rapat pengurus.
- Aktif melaksanakan setiap kegiatan dan program yang telah ditetapkan dalam musyawarah.
Pasal 3
Hak Anggota
1. Mengeluarkan Pendapat ataupun usulan maupun dalam bentuk pernyataan dalam setiap kali rapat.
2. Mewakili organisasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan pengurus.
3. Memperoleh informasi tentang kegiatan dan jalannya program organisasi.
4. Dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus FMPN.
5. Hak pembelaan terhadap anggota.
Pasal 4
Sanksi
1. Setiap anggota yang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan dan keputusan organisasi dapat diberikan teguran pertama, kedua dan ketiga oleh pengurus.
2. Jika anggota yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, maka anggota yang bersangkutan dapat diperhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan berdasarkan rapat pleno pengurus.
3. Jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pada pelanggaran berakibat hukum, seperti pencorengan nama baik organisasi, melakukan tindakan korupsi dan lain-lainnya maka sanksi tertinggi dapat diberikan kepada yang bersangkutan, dengan mengadukan kepada pihak yang berwajib (melalui jalur hukum).
Pasal 5
Pemberhentian
Anggota FMPN CKL dinyatakan berhenti disebabkan karena:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Dikeluarkan atau diberhentikan atas tuntutan pasal 4 ayat 1,2 dan 3
BAB II
PENGURUS
Pasal 6
Kepengurusan
1. FMPN CKL mempunyai pengurus pada tingkat kenagarian Canduang Koto Laweh.
- Pengurus FMPN CKL terdiri dari satu ketua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, serta bendahara.
Pasal 7
Kewajiban Pengurus
Pengurus FMPN CKL mempunyai kewajiban untuk:
1. Menfasilitasi masyarakat nagari untuk peningkatan taraf kehidupan.
2. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kemajuan organisasi dan nagari dengan persetujuan pengurus.
3. Menyusun data potensi wilayah jorong-jorong dan nagari Canduang Koto Laweh.
4. Memberikan sanksi kepada anggota dan pengurus yang melakukan pelanggaran berdasarkan rapat pleno.
5. Melaksanakan aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam musyawarah.
Pasal 8
Masa kepengurusan
1. Masa kepengurusan FMPN adalah 4 tahun untuk satu periode kepengurusan.
- Untuk jabatan ketua, sekretaris dan bendahara dibatasi hanya untuk 3 kali periode kepengurusan.
- Setelah satu periode berikutnya dapat dipilih kembali.
BAB III
KEUANGAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 9
Keuangan
Keuangan FMPN CKL diperoleh dari:
- Iuran anggota.
- Bantuan dari Perantau Canduang Koto Laweh.
- Bantuan dari pemerintah daerah, pihak donatur lainnya yang sifatnya tidak mengikat.
- Kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak lain.
Pasal 10
Pertanggung Jawaban
1. Pertanggung jawaban mengenai keuangan di laporkan 1 x setahun dalam forum rapat pleno.
2. Setiap Pengeluaran harus diketahui oleh ketua dan sekretaris atau salah satunya.
3. Jika FMPN CKL dinyatakan bubar, maka asetnya deserahkan kepada pihak nagari agar dapat dipergunakan untuk kepentingan untuk kepentingan masyarakat nagari Canduang Koto Laweh.
BAB IV
ATURAN LAIN
Pasal 11
Perubahan AD/ART
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam forum musyawarah FMPN sebagai majlis tertinggi dalam organisasi.
- ART ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi ART pertama dari FMPN CKL.
Ditetapkan di : Canduang Koto Laweh
Pada Tanggal : 11 Agustus 2007
Tim Penyusun
Ketua Sekretaris
EFRIZEN. M.Pd ABUZAR S.Pd
KATUMANGGUNGAN NAN SABATANG KARI BANDARO
Anggota:
-. Sasman Malano Batuah.
-. Yuzendri Payuang ameh.
-. Suryadi Idrus. St. Pangeran
-. Nining Erlina Fitri.
-. Adri Basa Marajo.
-. T.St. Rumah Gadang.
-. Sudirman. Kari Bagindo.
-. Armen.
-. Pitrayadi.
-. Zul Koto tuo.
Susunan Pengurus
Forum Masyrakat Peduli Nagari Canduang KotoLaweh, Kecamatan Canduang Kabupaten Agam Propinsi Sumatra Barat
Ketua : EFRIZEN, M.Pd. Katumanggungan Nan Sabatang
Wakil Ketua : SASMAN, Malano Batuah
Sekretaris : ABUZAR, S.Pd. Kari Bagindo
Wakil Sekretaris : YUZENDRI, Payuang Ameh
Bendahara : NINING ERLINA FITRI
BIDANG – BIDANG dan Kordinator Bidang:
1. Hubungan Masyarakat : Afandi. St. Bareno , Zul Koto Tuo
2. Kesejahteraan : Sasman. Kari Bagindo, Hisbul W. Caniago
3. Pendidikan : Adri Basa Marajo , Ir. Rusdi Sikumbang,
Panduko Sati.
4. Pembangunan Ekonomi : Ambiar Oening , Jasman Zein
5. Keamanan : T. St. Rumah Gadang , Armen
6. Advokasi dan Hukum : Erianto, SH. Khairul Fahmi,SH
7. Organuisasi : Fadrizal , Zul Efendi
ANGGOTA :
1. Rusmal wanto
2. Eddy
3. Yotri
4. Linda yanti
5. Hendri soni
6. Sy. Bandaro Putiah
7. Kari Sampono
8. Lidah Ameh
9. M. Sidi Bagindo
10. Ar. Alam
11. Zul efendi
12. Risman
13. Y. St. Batuah
14. Hendrizal A.Ma
15. Fitrahayadi
16. R. Panduko Sati
17. A. Kt. Batuah
18. Fimanto
19. Ari Azhari
20. A. Majo Kayo
21. Hendra
22. Fadrizal, SE
23. Raul
24. Daiyar Dt. Gamuak
25. Fakhri
26. Rahmad
27. T. St. Kabasaran
28. Ambiar Oeniang
29. Ismail Marzuki
30. Edi Watri, Mln. Panduko
31. Tasman, Kt. Bagindo
32. Endri, Payuang Sati
33. Zulfitriadi, St. Bagindo
34. Emirizal, Kodoh Katik
35. Dedi, Panduko Barbanso
36. S. Malin Bareno
37. Firdaus, S.Ag
38. Hendra, SH
39. Jimy, Panduko Malano
40. Edison. S
41. Z. Gindo Nan Putiah
42. Edrizal
43. Pondri
44. Pardi, Pakiah Bandaro
45. Makmur, St. Marajo
46. Sardono
Ketua Sekretaris
E.KATUMANGGUNGAN NAN SABATANG A.KARI BAGINDO
MENGETAHUI
PJS. WALI NAGARI CANDUANG KOTO LAWEH
Z. PANDUKO SATI
0 Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda setelah membaca blog ini dengan bahasa yang sopan dan lugas.